Sukamulia Timur,
25 Maret 2013
Hal :
Gugatan Perceraian
Lamp : Surat
Kuasa Khusus
Kepada
|
|
Yth.
|
Bapak
Ketua Pengadilan Agama Gerung
|
di
-
|
|
G
E R U N G
|
Assalammu’alaikum Wr.Wb
Yang bertanda tangan
dibawah ini adalah :
L. DIAN WALIYULLAH
E.P.S : Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan
Mahasiswa,
bertempat tinggal di JL. Raya Sukamulia Dasan Dewa, Desa Sukamulia
Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Dengan berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 14 January 2013 , No.
W.22-A4/75/HK.03.5/VI/2008. Yang dibuat dikepaniteraan Pengadilan Agama Gerung,
bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari pemberi Kuasa
tersebut dibawah ini, yaitu :
BQ. ROSMINI WATI BINTI MAMIQ USMAN : Perempuan,
Agama Islam, Pekerjaan Tani, betempat tinggal di Dusun Kebaloan, Desa Sesait,
Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak:
PENGGUGAT.
----------------------------------------------------
MELAWAN
---------------------------------------------
SUKARDI BIN A. SAEPUDIN :
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Elok, Dusun
Montok Ancak, Desa Sukamulia
Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak : TERGUGAT.
DASAR – DASAR GUGATAN :
1.
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah
berstatus sebagai Suami – Istri yang sah, menikah sesuai dengan syariat Islam
pada tanggal 23 September 2005, bertempat di Dusun Kebaloan, Desa Sesait,
Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dengan wali nikah Ayah kandung sendiri ( MAMIQ USMAN ) dengan mas kawin berupa
Uang sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) sesuai dengan Kutipan Akta Nikah
yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecaatan Sukamulia, tanggal
27 September 2005, Nomor : 256/31/IX/2005.
2.
Bahwa setelah pelaksanaan pernikahan
Penggugat dan Tergugat tinggal bersama sejak tanggal 23 September 2005 di Dasan
Elok, Dusun Montong Ancak, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten
Lombok Timur dan memperoleh Anak yaitu :
1. IDANIA
LAELA ; Perempuan, Umur 6 ( Enam ) Tahun.
2. DIAN
SUPRIADI ; Laki – laki, Umur 3 ( Tiga )
Tahun.
3.
Bahwa Semenjak Tahun 2008, Penggugat dan
Tergugat pindah untuk bermukim dan
bekerja di Setober, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat - NTB
4.
Bahwa semenjak tahun 2007 Rumah Tangga
antara Penggugat dan Tergugat mulai goyah
dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang membawa
ketidak tentraman bagi Tergugat serta
menghambat berangsungnya tumbuh kembang
anak Penggugat dan Tergugat.
5.
Bahwa penyebab terjadinnya perselisihan
dan pertengkaran karena Penggugat selaku Istri Tergugat yang sah, sering
menasehati Tergugat agar tidak melakukan permainan perjudian, namun Tergugat
tidak mengindahkan nasehat dari Penggugat.
6.
Bahwa semenjak tahun 2007 sampai dengan
tahun 2011 Penggugat sering mengalami kekerasan Fisik dan Phisikis akibat perlakuan Tergugat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena Tergugat tidak mau dilarang melakukan peraktik
perjudian.
7.
Bahwa dalam waktu antara tahun 2007
sampai dengan tahun 2011 antara Penggugat dan Tergugat sudah beberapa kali
pisah ranjang akibat Penggugat tidak tahan mengalami kekerasan Fisik dan
Phisikis yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
8.
Bahwa sekitar bulan November 2006
Tergugat menceraikan/menTalak Pengggat dihadapan Ibu Tergugat ( Mertua Penggugat ) lantaran
Penggugat menesahati Tergugat agar tidak melakukan permainan judi.
9.
Bahwa setelah Tergugat menceraikan/menTalak
Penggugat, kemudian Tergugat meminta rujuk kembali kepada Penggugat dibulan
Januari 2007.
10.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2008
terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, hingga
akhirnya Penggugat Kembali diceraikan/di Talak oleh Tergugat dihadapan Orang
Tua Pennggugat ( MAMIQ USMAN ).
11.
Bahwa di bulan Februari 2009 Tergugat
Kembali meminta Rujuk kepada Penggugat, namun dengan syarat Tergugat membuat
Surat Pernyataan Ta’liq untuk tidak kembali melakukan kekerasan Fisik dan
Phisikis Terhadap Penggugat, Surat
Pernyataan Ta’liq Tergugat tersebut dibuat dihadapan Penghulu, Kyai dan Kepala
Dusun Kebaloan, Desa Sesait,
Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dimana merupakan tempat tinggal atau
kediaman dari orang tua Penggugat.
12.
Bahwa di Bulan Juli dan Desember 2011
Penggugat kembali mengalami kekerasan fisik, sehingga dengan demikian Tergugat
melanggar perjanjian atau pernyataan Ta’liq yang telah dibuat dan disepakati, sehingga
akhirnya pada Tanggal 16 Desember 2011 Penggugat memutuskan untuk pulang ke
rumah orang tua Penggugat dari kediaman Penggugat dan Tergugat yang terletak di
Setober, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat.
13.
Bahwa oleh karena tidak ada harapan
kembali sebagai suami- istri, serta
Tergugat melanggar pernyataan Ta’liq nya
dan telah terjadi 3 ( Tiga ) kali Perceraian/ Talak antara Penggugat
dengan Tergugat oleh Karena itu patutlah Tergugat dihukum untuk menyatakan dan
menguatkan Ikrar Talak tersebut di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, demi kepastian hukum tentang perceraian antara Penggugat
dengan Tergugat.
Dengan
berdasarkan atas alasan – alasan yang telah Penggugat kemukakan pada uraian
tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua
Pengadilan Agama Gerung dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memanggil para pihak guna diperoses dalam persidangan, serta
dapat diperoses dalam waktu yang relatif singkat, dan mohon diberikan putusan
sebagai berikut :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
2.
Menghukum Tergugat untuk menguatkan dan
mengikrarkan Talak dihadapan
Majelis Hakim.
3.
Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Perceraian.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
5.
Dan/atau mohon putusan lain yang
dipandang adil (ex aequo et bono).
Demikian
gugatan ini kami ajukan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Agama Gerung dengan
harapan semoga mendapat penyelsaian dalam waktu yang tidak lama. Dan atas
perhatian dan perkenannya kami tak lupa menghaturkan ucapan terimakasih.
Wassalammu’alaikum
Wr.Wb
Hormat
Penggugat /
Kuasanya,
L.
DIAN WALIYULLAH E.P.S
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar