Minggu, 24 Maret 2013

GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA GERUNG



Sukamulia Timur, 25 Maret 2013
Hal      : Gugatan Perceraian
Lamp   : Surat Kuasa Khusus

Kepada
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Gerung
di -


G E R U N G
BISM_1
Assalammu’alaikum Wr.Wb
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah :
L. DIAN WALIYULLAH E.P.S        : Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa,                         bertempat tinggal di JL. Raya Sukamulia Dasan Dewa, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 January 2013 ,  No. W.22-A4/75/HK.03.5/VI/2008. Yang dibuat dikepaniteraan Pengadilan Agama Gerung, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari pemberi Kuasa tersebut dibawah ini, yaitu :
BQ. ROSMINI WATI BINTI MAMIQ USMAN  : Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Tani, betempat tinggal di Dusun Kebaloan, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.     Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak:  PENGGUGAT.
---------------------------------------------------- MELAWAN ---------------------------------------------
SUKARDI BIN A. SAEPUDIN          : Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Elok, Dusun Montok Ancak,            Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak : TERGUGAT.
DASAR – DASAR GUGATAN :
1.             Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah berstatus sebagai Suami – Istri yang sah, menikah sesuai dengan syariat Islam pada tanggal 23 September 2005, bertempat di Dusun Kebaloan, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan wali nikah Ayah kandung sendiri ( MAMIQ USMAN ) dengan mas kawin berupa Uang sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) sesuai dengan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecaatan Sukamulia, tanggal 27 September 2005, Nomor : 256/31/IX/2005.
2.             Bahwa setelah pelaksanaan pernikahan Penggugat dan Tergugat tinggal bersama sejak tanggal 23 September 2005 di Dasan Elok, Dusun Montong Ancak, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan memperoleh Anak yaitu :
1.      IDANIA LAELA   ; Perempuan, Umur 6 ( Enam ) Tahun.
2.      DIAN SUPRIADI  ; Laki – laki, Umur 3 ( Tiga ) Tahun.
3.             Bahwa Semenjak Tahun 2008, Penggugat dan Tergugat pindah  untuk bermukim dan bekerja di Setober, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat - NTB
4.             Bahwa semenjak tahun 2007 Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat mulai goyah  dikarenakan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang membawa ketidak tentraman  bagi Tergugat serta menghambat berangsungnya  tumbuh kembang anak Penggugat dan Tergugat.
5.             Bahwa penyebab terjadinnya perselisihan dan pertengkaran karena Penggugat selaku Istri Tergugat yang sah, sering menasehati Tergugat agar tidak melakukan permainan perjudian, namun Tergugat tidak mengindahkan nasehat dari Penggugat.
6.             Bahwa semenjak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 Penggugat sering mengalami kekerasan  Fisik dan Phisikis akibat perlakuan Tergugat  yang melakukan  kekerasan dalam rumah tangga karena Tergugat  tidak mau dilarang melakukan peraktik perjudian.
7.             Bahwa dalam waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 antara Penggugat dan Tergugat sudah beberapa kali pisah ranjang akibat Penggugat tidak tahan mengalami kekerasan Fisik dan Phisikis yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
8.             Bahwa sekitar bulan November 2006 Tergugat menceraikan/menTalak Pengggat dihadapan  Ibu Tergugat ( Mertua Penggugat ) lantaran Penggugat menesahati Tergugat agar tidak melakukan permainan judi.
9.             Bahwa setelah Tergugat menceraikan/menTalak Penggugat, kemudian Tergugat meminta rujuk kembali kepada Penggugat dibulan Januari 2007.
10.         Bahwa sekitar bulan Nopember 2008 terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, hingga akhirnya Penggugat Kembali diceraikan/di Talak oleh Tergugat dihadapan Orang Tua Pennggugat ( MAMIQ USMAN ).
11.         Bahwa di bulan Februari 2009 Tergugat Kembali meminta Rujuk kepada Penggugat, namun dengan syarat Tergugat membuat Surat Pernyataan Ta’liq untuk tidak kembali melakukan kekerasan Fisik dan Phisikis  Terhadap Penggugat, Surat Pernyataan Ta’liq Tergugat tersebut dibuat dihadapan Penghulu, Kyai dan Kepala Dusun Kebaloan,          Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dimana merupakan tempat tinggal atau kediaman  dari orang tua Penggugat.
12.         Bahwa di Bulan Juli dan Desember 2011 Penggugat kembali mengalami kekerasan fisik, sehingga dengan demikian Tergugat melanggar perjanjian atau pernyataan Ta’liq yang telah dibuat dan disepakati, sehingga akhirnya pada Tanggal 16 Desember 2011 Penggugat memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua Penggugat dari kediaman Penggugat dan Tergugat yang terletak di Setober, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat.
13.         Bahwa oleh karena tidak ada harapan kembali sebagai suami- istri,  serta Tergugat melanggar pernyataan Ta’liq nya  dan telah terjadi 3 ( Tiga ) kali Perceraian/ Talak antara Penggugat dengan Tergugat oleh Karena itu patutlah Tergugat dihukum untuk menyatakan dan menguatkan Ikrar Talak tersebut di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, demi kepastian hukum tentang perceraian antara Penggugat dengan Tergugat.
Dengan berdasarkan atas alasan – alasan yang telah Penggugat kemukakan pada uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Agama Gerung dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak guna diperoses dalam persidangan, serta dapat diperoses dalam waktu yang relatif singkat, dan mohon diberikan putusan sebagai berikut :
1.             Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.             Menghukum Tergugat untuk menguatkan dan mengikrarkan Talak dihadapan            Majelis Hakim.
3.             Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Perceraian.
4.             Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
5.             Dan/atau mohon putusan lain yang dipandang adil (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Agama Gerung dengan harapan semoga mendapat penyelsaian dalam waktu yang tidak lama. Dan atas perhatian dan perkenannya kami tak lupa menghaturkan ucapan terimakasih.
Wassalammu’alaikum Wr.Wb
Hormat
Penggugat / Kuasanya,





L. DIAN WALIYULLAH E.P.S